Diduga Gunakan Ilmu Tipu Muslihat Untuk Terbitkan Surat Keterangan Tanah, Camat Tambang Dan Kades Rimbo Panjang Batalkan Nomor Register SKT Abdul Hakim
Kampar --OPSINEWS.COM- Akhirnya Camat tambang bersama kepala Desa Rimbo panjang membatalkan nomor register SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama Abdul Hakim yang sudah terlanjur diterbitkan pemerintah desa Rimbo panjang diatas jalan umum perumahan villa Selekta Mas RT 002/RW 002/ Dusun III Desa Rimbo Panjang dengan ukuran 9 M X 498 M.
Camat Tambang membatalkan nomor register SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor 140/PEM/1960 Atas Nama Abdul Hakim, pembatalan tersebut berdasarkan surat permohonan dari pemerintah Desa Rimbo panjang 29 September 2026.
Atas permohonan kades Rimbo panjang Camat Tambang menyetujui pembatalan Surat keterangan tanah atas nama Abdul Hakim yang sudah tercatat nomor registernya di pemerintah Desa Rimbo panjang nomor 012/SKT/RP/IV/2025 atas nama Abdul Hakim dengan kronologis sebagai berikut:
Berdasarkan permohonan masyarakat perumahan villa Selekta Mas dan keterangan saksi-saksi 26 Agustus 2026 perihal permohonan pembatalan nomor register didalam surat keterangan Tanah (SKT) atas nama Abdul Hakim, kerena objek tanah didalam SKT tersebut merupakan jalan umum perumahan villa Selekta Mas yang berada di wilayah RT 002/RW 002/ Dusun III Desa Rimbo panjang.
Awalnya alasan penerbitan SKT tersebut bukan untuk milik pribadi Abdul Hakim, melainkan untuk persyaratan jalan umum villa Selekta Mas akan di lakukan semenisasi.
Penerbitan surat keterangan Tanah atas nama Abdul Hakim awalnya diduga gunakan ilmu Tipu muslihat yang dilakukan oknum RT perumahan yang bernama panji.
Awalnya oknum RT perumahan panji mendatangi ketua RW 002 jefril, saat pertemuan dengan RW, RT Panji mengatakan bahwa jalan vila Selekta Mas akan dilakukan semenisasi oleh temannya mengunakan Anggara dana pokir DPR RI karena tanah jalan tersebut lusanya 18 Meter X 793.73, sedangkan yang akan diseminisasi 9 M X 498 M, maka haruslah dibuatkan SKT-nya sebagai persyaratan untuk dilakukan semenisasi.
Alasan yang sama juga disampaikan RT Panji kepada perangkat Desa Rimbo panjang
sehingga perangkat Desa Rimbo panjang setuju diterbitkan SKT Atas nama Abdul Hakim.
Sebelum SKT tersebut dibuatkan nomor registernya oleh pemerintah Desa Rimbo panjang, perangkat Desa Rimbo panjang juga menyampaikan syarat kepada RT Panji, Jika tidak jadi jalan umum perumahan villa Selekta Mas di wilayah RT 002/RW 002/ Dusun III Desa Rimbo panjang disemenisasi maka SKT tersebut dimusnahkan, saat itu RT Panji menyetujui persyaratan yang disampaikan oleh perangkat desa Rimbo panjang.
"Jika tidak jadi jalan umum villa Selekta Mas diseminasi maka SKT tersebut akan saya kembalikan ke Desa Rimbo panjang untuk dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, jelas Panji saat itu dihadapan perangkat Desa Rimbo panjang.
Namun beberapa hari setelah SKT Atas nama Abdul Hakim selesai muncullah oknum Satpol PP kecamatan Tambang membawa blangko SKT untuk menerbitkan sisa tanah jalan umum perumahan villa Selekta Mas agar diterbitkan SKT atas nama Abdul Hakim, dengan alasan tanah jalan umum perumahan villa Selekta Mas sudah diterbitkan SKT dan diserahkan Abdul Hakim kepada pemerintah Desa Rimbo panjang, sehingga tanah sisa jalan umum yang sudah diterbitkan SKT akan diterbitkan SKT baru karena sisa tanahnya milik Abdul Hakim.
Persoalan penerbitan SKT baru Atas Nama pribadi Abdul hakim dapat penolakan oleh masyarakat dan perangkat Desa, karena tidak sesuai dengan syarat yang disampaikan RT perumahan panji, sehingga persolan ini sampai ke BPN Kampar dan ke kantor Perkim Bangkinang
Setelah ditelusuri oleh perangkat Desa Rimbo panjang ke kantor BPN Kampar ternyata ukuran jalan umum perumahan villa Selekta Mas
18 Meter X 793.73 Meter sesuai dengan yang tercatat didalam sertifikat tanah perumahan villa Selekta Mas.
Sementara itu didalam site plan perumahan villa Selekta Mas tercatat jalan perumahan villa Selekta Mas ukurannya 18 Meter X 793.73 Meter, termasuk didalam sertipikat pemilik perumahan villa Selekta Mas juga terlihat berbatas Sempadan dengan jalan perumahan villa Selekta Mas dengan ukuran 18 Meter X 793.73.
Terpisah Abdul hakim dikonfirmasi dini hari melalui pesan singkat terkait pembatalan nomor register SKT Atas namanya belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Tim)
Komentar Anda :