Home Nasional Daerah Politik Ekonomi Hukrim Olahraga LifeStyle Peristiwa Pendidikan Internasional Indeks
 
Diduga Gunakan Ilmu Tipu Muslihat Untuk Terbitkan Surat Keterangan Tanah, Camat Tambang Dan Kades Rimbo Panjang Batalkan Nomor Register SKT Abdul Hakim 
Kamis, 05-11-2026 - 12:22:18 WIB
TERKAIT:
   
 

Kampar --OPSINEWS.COM- Akhirnya Camat tambang bersama kepala Desa Rimbo panjang membatalkan nomor register SKT (Surat Keterangan Tanah) atas nama Abdul Hakim yang sudah terlanjur diterbitkan pemerintah desa Rimbo panjang diatas jalan umum perumahan villa Selekta Mas RT 002/RW 002/ Dusun III Desa Rimbo Panjang dengan ukuran 9 M X 498 M.

Camat Tambang membatalkan nomor register SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor 140/PEM/1960 Atas Nama Abdul Hakim, pembatalan tersebut berdasarkan surat permohonan dari  pemerintah Desa Rimbo panjang 29 September 2026.

Atas permohonan kades Rimbo panjang Camat Tambang menyetujui pembatalan Surat keterangan tanah atas nama Abdul Hakim yang sudah tercatat nomor registernya di pemerintah Desa Rimbo panjang nomor 012/SKT/RP/IV/2025 atas nama Abdul Hakim dengan kronologis sebagai berikut:

Berdasarkan permohonan masyarakat perumahan villa Selekta Mas dan keterangan saksi-saksi 26 Agustus 2026 perihal permohonan pembatalan nomor register didalam surat keterangan Tanah (SKT) atas nama Abdul Hakim, kerena objek tanah didalam SKT tersebut merupakan jalan umum perumahan villa Selekta Mas yang berada di wilayah RT 002/RW 002/ Dusun III Desa Rimbo panjang.

Awalnya alasan penerbitan SKT tersebut bukan untuk milik pribadi Abdul Hakim, melainkan untuk persyaratan jalan umum villa Selekta Mas akan di lakukan semenisasi.

Penerbitan surat keterangan Tanah atas nama Abdul Hakim awalnya diduga gunakan ilmu Tipu muslihat yang dilakukan oknum RT perumahan yang bernama panji.

Awalnya oknum RT perumahan panji mendatangi ketua RW 002 jefril, saat pertemuan dengan  RW, RT Panji mengatakan bahwa jalan vila Selekta Mas akan dilakukan semenisasi oleh temannya mengunakan Anggara dana pokir DPR RI karena tanah jalan tersebut lusanya 18 Meter X 793.73, sedangkan yang akan diseminisasi  9 M X 498 M, maka haruslah dibuatkan SKT-nya sebagai persyaratan untuk dilakukan semenisasi.

Alasan yang sama juga disampaikan RT Panji kepada perangkat Desa Rimbo panjang
sehingga perangkat Desa Rimbo panjang setuju diterbitkan SKT Atas  nama Abdul Hakim. 

Sebelum SKT tersebut dibuatkan nomor registernya oleh pemerintah Desa Rimbo panjang, perangkat Desa Rimbo panjang juga menyampaikan syarat kepada RT Panji, Jika tidak jadi jalan umum perumahan villa Selekta Mas di wilayah RT 002/RW 002/ Dusun III Desa Rimbo panjang disemenisasi maka SKT tersebut dimusnahkan, saat itu RT Panji menyetujui persyaratan yang disampaikan oleh perangkat desa Rimbo panjang.

"Jika tidak jadi jalan umum villa Selekta Mas diseminasi maka SKT tersebut akan saya kembalikan ke Desa Rimbo panjang untuk dimusnahkan agar tidak  disalahgunakan oleh pihak lain, jelas Panji saat itu dihadapan perangkat Desa Rimbo panjang.

Namun beberapa hari setelah SKT Atas nama Abdul Hakim selesai muncullah oknum Satpol PP kecamatan Tambang membawa blangko SKT untuk menerbitkan sisa tanah jalan umum perumahan villa Selekta Mas agar diterbitkan SKT atas nama Abdul Hakim, dengan alasan tanah jalan umum perumahan villa Selekta Mas sudah diterbitkan SKT dan diserahkan Abdul Hakim kepada pemerintah Desa Rimbo panjang, sehingga tanah sisa jalan umum yang sudah diterbitkan SKT akan diterbitkan SKT baru karena sisa tanahnya milik Abdul Hakim.

Persoalan penerbitan SKT baru Atas Nama pribadi Abdul hakim dapat penolakan oleh masyarakat dan perangkat Desa, karena tidak sesuai dengan syarat yang disampaikan RT perumahan panji, sehingga persolan ini sampai ke BPN Kampar dan ke kantor Perkim Bangkinang

Setelah ditelusuri oleh perangkat Desa Rimbo panjang ke kantor BPN Kampar ternyata ukuran jalan umum perumahan villa Selekta Mas 
18 Meter X 793.73 Meter sesuai dengan yang tercatat didalam sertifikat tanah perumahan villa Selekta Mas.

Sementara itu didalam site plan perumahan villa Selekta Mas tercatat jalan perumahan villa Selekta Mas ukurannya 18 Meter X 793.73 Meter, termasuk didalam sertipikat pemilik perumahan villa Selekta Mas juga terlihat berbatas Sempadan dengan jalan perumahan villa Selekta Mas dengan ukuran 18 Meter X 793.73.

Terpisah Abdul hakim dikonfirmasi dini hari melalui pesan singkat terkait pembatalan nomor register SKT Atas namanya belum ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.(Tim)

 




 
Berita Lainnya :
  • Tutup Festival Literasi Sergai 2026, Adlin Tambunan Ajak Generasi Muda Cerdas Bermedia Digital dan Gemar Berkarya
  • Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Baznas Ultra Microfinance Bumi Masjid, 68 Pelaku UMKM Terima Modal Usaha
  • Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Sertifikasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Jadi Prioritas
  • Diduga Gunakan Ilmu Tipu Muslihat Untuk Terbitkan Surat Keterangan Tanah, Camat Tambang Dan Kades Rimbo Panjang Batalkan Nomor Register SKT Abdul Hakim 
  • Menuju Panggung Nasional, Ini Profil Lengkap Finalis Duta Pariwisata Indonesia 2026 Wahyu Trinanda Puteri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Tutup Festival Literasi Sergai 2026, Adlin Tambunan Ajak Generasi Muda Cerdas Bermedia Digital dan Gemar Berkarya
    02 Wali Kota Tebing Tinggi Apresiasi Baznas Ultra Microfinance Bumi Masjid, 68 Pelaku UMKM Terima Modal Usaha
    03 Pemkab Sergai Perkuat Tata Kelola Aset Daerah, Sertifikasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Jadi Prioritas
    04 Diduga Gunakan Ilmu Tipu Muslihat Untuk Terbitkan Surat Keterangan Tanah, Camat Tambang Dan Kades Rimbo Panjang Batalkan Nomor Register SKT Abdul Hakim 
    05 Menuju Panggung Nasional, Ini Profil Lengkap Finalis Duta Pariwisata Indonesia 2026 Wahyu Trinanda Puteri
    06 POLRES SERGAI UNGKAP 11 KASUS PIDANA, 21 TERSANGKA DIAMANKAN: PUPUK PALSU, BBM SUBSIDI, CURANMOR HINGGA KEJAHATAN TERHADAP ANAK
    07 SENTUH SISI KEMANUSIAAN, KAPOLRES SERGAI JENGUK BALITA PENDERITA TUMOR KEPALA, SERAHKAN BANTUAN DAN BERIKAN PENGUATAN KEPADA KELUARGA
    08 Anyaman Daun Pandan Menday Craft Harumkan Sergai, Raih Juara I Tingkat Provinsi Sumut
    09 Kajati Sumut Ingatkan Bahaya Korupsi, Aparatur Sergai Didorong Perkuat Integritas dan Pengawasan
    10 BANK SUMUT SALURKAN CSR Rp376 JUTA UNTUK RUMAH IBADAH DAN PANTI ASUHAN DI TEBING TINGGI
    11 Pemilik Tanah Kavlingan Rimbo Panjang Resah,ALdan SY Jaringan Mafia Tanah Sudah Jadi Terlapor Masih Bebas Berkeliaran Cari Mangsa 
    12 PIMPIN APEL GABUNGAN ASN, WALI KOTA TEBING TINGGI TEGASKAN LIMA POIN PENTING: DISIPLIN, KINERJA, DAN PELAYANAN PUBLIK JADI PRIORITAS
    13 Babak Belur Dianiaya di Depan Umum, IRT Warga Jalan Purnama Purwosari Dipukul di Kepala, Mata Bengkak Hidung Berdarah
    14 Dewan Pimpinan Kecamatan Idanegawo LIRA Himbau Warga Ciptakan Lingkungan Bersih Bebas Kolusi Polusi dan Nepotisme
    15 Tragis! Pengendara Yamaha NMAX Tewas Terlindas Truk di Jalinsum Perbaungan
    16 Sebutan Nama Hamba Allah terus Berbagi Semoga Jadi Barokah dan Meringankan Beban Saudara -saudara kita 
    17 Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Serahkan Kendaraan Dinas, Perkuat Kesiapan Operasional Satuan
    18 Dukung Pembinaan Atlet dan Cegah Balap Liar, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Speed Grasstrack 2026 Naik Level Kejurnas
    19 Dugaan Dana Rp50 Juta Warnai Sengketa Lahan PT Arara Abadi, AJAR Siap Lapor ke Kejati dan Polda Riau
    20 Keluarga Korban Pengeroyokan Mengeluhkan Rekontruksi di Polres Pelalawan Ada yang Terlewatkan
    21 Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Curas, 4 dari 7 Pelaku dan 3 orang lagi Dalam Pencarian
    22 Pokir DPRD Kampar Dicoret, Tokoh Masyarakat Kampar Angkat Bicara, Apa Hak sekda Disini
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © OPSINEWS.COM | Transformasi untuk Publik